Kapolda Kepri Bantah Keterlibatan Anggota Polda dalam Kasus Penyelundupan Mikol

Kapolda Kepri Bantah Keterlibatan Anggota Polda dalam Kasus Penyelundupan Mikol

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Batam, Batamnews - Kantor Bea & Cukai Tipe B Kota Batam menggelar konferensi pers pada Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang membantah keterlibatan anggota Polda Kepri dalam kasus penyelundupan Mikol.

Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan bahwa anggotanya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut hanya sebatas kenal saja dan tidak terlibat dalam kasus penyelundupan Mikol ilegal. 

"Ini hanya sebatas orang ke orang saja, tidak ada keterlibatan anggota kami dalam kasus ini, ya isu nya sudah terbawa angin, jadi informasi ke sekian orang, biasa lah jadinya," ujarnya.

Baca juga: Begini Kronologi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam dengan Kerugian Negara Capai Rp. 3,8 Miliar

Sebelumnya, beredar isu bahwa ada keterlibatan oknum anggota kepolisian Polda Kepri yang ikut serta dalam kelancaran penyelundupan mikol ilegal yang masuk ke Kota Batam. 
Penyelundupan mikol ilegal ini menelan kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar dan kerugian negara sebesar Rp. 3,8 miliar.

Penangkapan terhadap penyelundupan tersebut dilakukan di Pelabuhan Bintang 99 Kota Batam pada 23 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Baca juga: Kasus Penyelundupan Mikol Rp 6,9 Miliar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam: Siapa Tersangkanya?

Pihak Bea & Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa mikol sebanyak 24.360 botol mikol merek Rio Sparkling, 6000 botol mikol merek King Awu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 124 botol merek Jeger. 

Pelaku berinisial A dan TS saat ini ditahan di Polresta Barelang Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews