Begini Kronologi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam dengan Kerugian Negara Capai Rp. 3,8 Miliar

Begini Kronologi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam dengan Kerugian Negara Capai Rp. 3,8 Miliar

Kapolda Kepri bersama Kepala Kantor Bea Cukai Batam saat ekspose kasus penyelundupan Mikol.

Batam, Batamnews - Bea Cukai Kota Batam menggelar Konferensi Pers pada Senin, 4 Februari 2024 untuk mengungkap kasus penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), atau yang lebih dikenal dengan Mikol ilegal, yang akan masuk ke Kota Batam. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, didampingi oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah serta Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri H, SH., SIK., MH, memaparkan kronologis kasus ini.

Pada bulan Januari 2024, Kantor Bea Cukai Pusat Kota Batam menerima laporan akan adanya Mikol ilegal yang akan masuk ke Kota Batam. 

Tim Bea Cukai Kota Batam kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah satu kontainer yang dicurigai, dengan nomor LDGU 450028, yang akan tiba di pelabuhan Bintang 99 Kota Batam pada tanggal 23 Januari 2024.

Baca juga: Warga Tanjung Uma Keluhkan Bau Tidak Sedap dari TPS, Minta Pemerintah Ambil Tindakan

Setelah pengawasan ketat, pada tanggal 25 Januari 2024, petugas Bea & Cukai menerima laporan tentang dokumen muatan Mikol merek Rio Sparkling yang terbukti palsu. 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa kontainer tersebut mengangkut 24.360 botol Mikol merek Rio Sparkling, 6000 botol Mikol merek King Awu, 384 botol Mikol merek Johnnie Walker, dan 124 botol Mikol merek Jeger. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp.4,8 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp.3,8 miliar. Bea Cukai, bekerja sama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya, berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu A dan TS. 

A berperan sebagai pemilik dan penyuruh pengeluaran barang, sementara TS bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen. 

Kedua pelaku terjerat Pasal 102 huruf F dan atau Pasal 102 huruf H dan atau Pasal 130 huruf A Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Keapebeanan dan atau Pasal 50 Undang - Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Pelaku A ditangkap pada tanggal 16 Januari 2024, sementara TS ditangkap pada tanggal 23 Januari 2023. Keduanya saat ini ditahan di Polresta Barelang Kota Batam.

Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Gencar Lakukan Penertiban Balap Liar dan Knalpot di Batam Jelang Ramadhan 

Selain kasus ini, pihak Imigrasi Kota Batam juga berhasil mengamankan 907 kasus pelanggaran cukai dengan total kerugian sebesar Rp.17,97 miliar selama periode 2023 hingga 2024. 

Rizal menyatakan bahwa ini merupakan komitmen Bea & Cukai Kota Batam dalam pemberantasan kasus pelanggaran cukai. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan, Kepolisian Kepri, dan TNI atas kerjasama dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Proses penyelidikan terhadap kasus mikol ilegal masih terus dilakukan, dengan pihak Imigrasi dan instansi terkait akan terus mengupayakan penangkapan terhadap pihak swasta yang terlibat dalam pengeluaran barang tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews