Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol

Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol

Andika, salah seorang tersangka kasus penyelundupan mikol satu kontainer senilai Rp 6,9 miiar ke Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Penyidik Bea Cukai Batam kembali menetapkan satu tersangka baru, berinisial T, dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) senilai Rp 6,9 miliar. Rizky Badilla, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, mengungkapkan bahwa T diduga berperan sebagai penghubung antara pemesan dan ekspedisi yang memasukkan barang tersebut dari Singapura ke Batam.

Sebelumnya, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, diduga sebagai pemasok mikol ke Batam atas pesanan seseorang. "Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi," ujar Rizky.

Penyidik Bea Cukai masih menelusuri keterlibatan sejumlah pelaku lain dalam kasus tersebut. Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id menyebutkan bahwa proses lolosnya barang hingga ke Pergudangan di Kawasan Tunas Batuaji diduga melibatkan oknum petugas Bea Cukai, termasuk dugaan tidak diperiksanya Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang ternyata palsu.

Barang tersebut kemudian keluar melalui manual gate bukan automatic gate, dengan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai yang memungkinkan impor barang tanpa masuk sistem dan tanpa PIB. Penangkapan kontainer dilakukan bukan di pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, melainkan setelah barang tersebut lolos melalui manual gate.

Intelijen Mabes Bea Cukai dari Jakarta turun secara diam-diam untuk mengincar jaringan mafia penyelundupan ini. Saat hendak diperiksa, kontainer tersebut telah dijaga oleh polisi bersenjata. Kuat dugaan bahwa mikol berbagai jenis merek itu dipesan oleh seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Sumber Batamnews.co.id juga menyebutkan adanya oknum perwira di Polda Kepri, AKBP HR, yang disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan ini. Kontainer tersebut dikawal oleh aparat bersenjata saat turun di sebuah gudang di kawasan Tunas Batuaji. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut.

Kasus penyelundupan ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa guna membantu pemberantasan kegiatan ilegal tersebut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews