Kasus Penyelundupan Mikol Rp 6,9 Miliar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam: Siapa Tersangkanya?

Kasus Penyelundupan Mikol Rp 6,9 Miliar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam: Siapa Tersangkanya?

Mikol ilegal yang diselundupkan ke Batam melalui pelabuhan resmi Bintang 99 di Batu Ampar, Kota Batam, Kepri (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh KPU Bea Cukai Batam terkait kasus dugaan penyelundupan minuman keras (mikol) ilegal yang mencengangkan publik. Dalam operasi yang dilakukan, satu kontainer mikol dengan nilai fantastis Rp 6,9 miliar berhasil disita. Namun, pertanyaan besar yang mengemuka adalah, siapa di balik operasi penyelundupan ini?

Sejauh ini, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan & Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Meskipun demikian, identitas tersangka masih belum jelas terungkap. Spekulasi muncul, namun Rizki menegaskan bahwa investigasi tidak bisa dibangun atas dasar asumsi atau rumor.

Berita Terkait: Bea Cukai Batam Diduga Lindungi Pengusaha Hitam Pemesan Mikol Ilegal Senilai Rp 6,9 Miliar, Barang Lolos Pakai SPPB Palsu

Investigasi tersebut semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam yang memfasilitasi lolosnya kontainer tanpa pemeriksaan yang memadai. Sumber dari Batamnews.co.id menyebutkan bahwa kelalaian dalam memeriksa keaslian Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan kegagalan dalam memverifikasi bar code menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku.

Penangkapan kontainer bukan terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, melainkan setelah kontainer tersebut berhasil lolos melalui gerbang manual, yang menambah tanda tanya tentang efektivitas pengawasan. Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam sebagai pemesan mikol ilegal tersebut.

Baca juga: Investasi Rp 1,1 Triliun, Karimun Sambut Energi Bersih dari PT KPP

Lebih jauh, ada indikasi keterlibatan oknum perwira Polda Kepri dalam kasus ini, menambah dimensi kompleksitas kasus yang sudah rumit. Kontainer yang dijaga aparat bersenjata saat turun di gudang di kawasan Tunas Batuaji menunjukkan betapa seriusnya operasi penyelundupan ini.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat. Sementara itu, barang bukti yang disita mencakup puluhan ribu botol minuman beralkohol dari golongan A dan C, menegaskan skala besar operasi ilegal tersebut.

Baca juga: Warga Ungkap Kondisi Dirempang, Sudah Mulai Beraktivitas Namun Tetap Waspada

Dengan nilai barang mencapai hampir Rp 7 miliar dan dugaan keterlibatan berbagai pihak, kasus ini menjadi sorotan serius bagi pihak berwenang. Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, berharap keadilan dapat ditegakkan dan praktik ilegal di wilayah perbatasan dapat dihentikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews