Bea Cukai Batam Diduga Lindungi Pengusaha Hitam Pemesan Mikol Ilegal Senilai Rp 6,9 Miliar, Barang Lolos Pakai SPPB Palsu

Bea Cukai Batam Diduga Lindungi Pengusaha Hitam Pemesan Mikol Ilegal Senilai Rp 6,9 Miliar, Barang Lolos Pakai SPPB Palsu

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M Rizki Baidillah (Foto:Istimewa/Humas BC Batam)

Batam, Batamnews - Penyidik KPU Bea Cukai Batam hingga saat ini belum menetapkan tersangka penyelundupan mikol satu kontainer di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam diduga sengaja menutupi siapa otak di balik pemesan yang diduga sudah terang benderang tersebut.

Menurut informasi proses lolosnya barang itu hingga ke Pergudangan di Kawasan Tunas Batuaji itu berkat andil oknum petugas Bea Cukai. Termasuk diduga tidak diperiksanya Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang ternyata palsu, hingga terbitnya Bill of Loading (BL), sampai kepada BC 1.1.

"Barang tidak diperiksa, petugas BC tidak jeli memeriksa SPPB asli apa palsu, dan langsung tandatangan, harusnya mereka cek sistem bar code," ujar sumber Batamnews.co.id, Kamis, 8 Februari 2024.

Berita terkait: Drama Penangkapan Mikol Pesanan Pengusaha Gelap Diduga Dikawal Oknum Polisi dan Dibeking Oknum Perwira Polda Kepri

Sehingga, akhirnya barang tersebut kemudian keluar melalui manual gate bukan automatic gate.  "Itu ada keterlibatan oknum Bea Cukai juga. Mereka impor tak masuk sistem,, dan tidak ada PIB," ujar sumber Batamnews.co.id. 

Selain itu, penangkapan kontainer itu bukan di pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Batam, melainkan sudah lolos melalui manual gate. Pihak Bea Cukai Batam diduga sengaja mengaburkan hal tersebut dengan tidak mengekpos secara terang benderang soal kronologi penangkapan hingga pihak yang diperiksa. 

Jaringan mafia penyelundupan ini ternyata diam-diam sudah diincar intel Mabes Bea Cukai dari Jakarta yang turun secara diam-diam. 

Berita Terkait: Misteri Pemilik Kontainer Mikol Ilegal di Batam, Sudah 9 Nama Diperiksa 

"Ada dua mobil intel BC pakai mobil," ujar sumber. Saat hendak diperiksa di hari pertama ternyata kontainer itu juga telah dijaga polisi bersenjata. "Hari kedua baru ditarik intel Mabes BC," ujarnya. 

Kuat dugaan, mikol berbagai jenis merek itu dipesan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam. Penyelundupan ini juga diduga melibatkan oknum aparat.

Diduga Libatkan Oknum Perwira Polda Kepri

Ada oknum perwira di Polda Kepri yang disebut-sebut terlibat dalam penyelundupan bernilai Rp 6,9 miliar tersebut. "Itu kontainer dikawal aparat bersenjata saat turun di sebuah gudang," ujar sumber Batamnews.co.id.

Menurut sumber, awalnya kontainer itu sudah lolos hingga ke sebuah gudang di kawasan Tunas Batuaji. Di sana sudah ada aparat yang menenteng senjata dan dikawal.

Berita terkait: Seorang Pengusaha Hiburan di Batam Diduga Jadi Pemesan Mikol Ilegal Satu Kontainer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian tersebut. 

"Intelijen Mabes Bea Cukai yang mengetahui itu kemudian menyegel kontainer tersebut dan menarik paksa kembali ke Batu Ampar," ujar sumber tersebut.

Meskipun berbagai nama telah muncul sebagai dugaan pemilik, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 9 nama yang sedang menjalani proses pemeriksaan. 

"Sejauh ini memang sudah ada 9 saksi yang diperiksa," ungkapnya saat dihubungi oleh batamnews.co.id pada Selasa, 6 Februari 2024. Rizki tak menjelaskan siapa saja yang diperiksa. 

Mengenai keterlibatan AM sebagai pengusaha tempat hiburan yang memesan, Rizki Baidillah mengelak. "Gimana saya bisa menyampaikn sesuatu berdasarkan rumor di luar, kan gak mendasar, penyidik pun jg gak bs berdasarkan asumsi justru akan membuat bias proses penyidikannya" ujar elak dia.

Menurut Rizki, sampai sejauh ini berdasarkan pemeriksaan blm ada nama-nama itu, biarkan penyidik bekerja dahulu, sehingga tidak terpengaruh rumor. "Karena mereka (penyidik) pasti akan mengungkap sedetail detailnya berdasarkan fakta dan bukti yang kuat," ujar Rizki saat dikonfirmasi.

Janggalnya, Rizki Badilah tak mau menjelaskan secara rinci soal kronologi penangkapan kontainter tersebut. Mikol tersebut diduga akan diedarkan di Batam. Penyelundupan ini juga diduga juga melibatkan oknum Bea Cukai Batam. Namun aksi tersebut telah tercium intel Mabes Bea Cukai Pusat. 

Baca juga: Diduga Ketua KPU Batam Mengamuk dan Tendang Meja di Hadapan Pekerja Perempuan di Gudang Logistik

Puluhan ribu botol minuman beralkohol itu terdiri dari golongan A dan Golongan C. Jumlahnya mencapai 30.864 botol (10.057,8 liter). Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), diperkirakan nilai mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000.

Pengirim barang tersebut juga menurut informasi disebut PT IG milik Dewi. Ia beroperasi di pelabuhan Bintang 99. "Pengangkut awalnya bukan PT Legend, awalnya PT IG, tapi berganti jadi PT Legend sebagai shipping agency. Nah, pemesan mikol ini menggunakan perusahaan Simatupang sebagai Consigne atau perusahaan penerima," ujar sumber tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews