Marak Kasus Perundungan Anak, KPPAD Batam Singgung Peranan Keluarga dan Orang Tua

Marak Kasus Perundungan Anak, KPPAD Batam Singgung Peranan Keluarga dan Orang Tua

Nina selaku Wakil Ketua Divisi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Pengasuhan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Kota Batam. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus bullying yang terjadi di Bengkong Sadai, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu, 29 Februari 2024, menjadi luka pilu yang mendalam bagi dunia anak khususnya di Kota Batam.

Anak yang seharusnya menjadi masa menyenangkan berubah menjadi masa yang pilu dengan ada nya kasus perundungan (bullying) yang kerap kali terjadi.

Nina selaku Wakil Ketua Divisi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Pengasuhan Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Kota Batam menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan perhatian kepada anak, dan tingginya angka anak yang putus sekolah.

Permasalahan ini yang menyebabkan anak berkumpul pada tempat atau lingkungan yang tidak semestinya, dan melakukan perilaku yang menyimpang.

Baca juga: Keempat Pelaku Bullying Dua Remaja yang Viral di Batam Ditangkap Polisi

"Secara kronologis singkat, ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dan perhatian kepada anak, dan juga banyak anak yang putus sekolah, sehingga mereka membentuk sebuah kelompok atau geng dan berkumpul pada tempat yang salah dan melakukan perilaku yang menyimpang ini," ujar Nina ketika ditemui Batamnews, Sabtu, 2 Maret 2024.

Lanjutnya, kasus perundungan ini terjadi dan dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Mirisnya, anak-anak tersebut berada pada usia 14 tahun, bahkan lebih mirisnya lagi anak di bawah umur tersebut juga sudah pernah melakukan praktik Open BO.

"Hasil wawancara saya sebelumnya, kasus perundungan anak ini terjadi dan dilakukan oleh anak di bawah umur, usianya sekitar 14 tahun, dan mirisnya mereka juga sudah pernah open BO," lanjut Nina.

Kasus perundungan yang terjadi pada 29 Februari 2024 lalu terjadi karena kondisi ekonomi yang lemah, sehingga anak tersebut putus sekolah. Nina pun menyampaikan, ekonomi lemah membuat anak putus sekolah, keinginan anak yang tidak tercapai, sehingga anak melakukan hal - hal yang menyimpang untuk mendapatkan sesuatu yang memang di inginkan oleh anak tersebut. 

Baca juga: Ibu Korban Ungkap Fakta Baru Kasus Bullying Brutal di Batam: Bela Adiknya yang Akan Diperdagangkan

Faktor internet dan perkembangan teknologi menjadi salah satu pemicu adanya perundungan yang terjadi. Kurangnya pengawasan keluarga kepada anak atas penggunaan teknologi dan internet sehingga anak menjadi leluasa untuk melihat dan menonton video-video yang kurang edukatif.

Dalam hal ini faktor keluarga dalam melakukan perhatian, pengawasan dan perlindungan menjadi faktor utama untuk tumbuh kembang anak agar anak bisa berkembang menjadi anak yang baik secara pola pikir dan perilaku. 

Kasus perundungan yang terjadi pada 29 Februari 2024 lalu sudah di awasi oleh UPTD PPA, Nina mengungkapkan bahwa korban merupakan anak yang berada pada ruang lingkup yang sama dengan pelaku perundungan tersebut.

Upaya-upaya dalam melakukan perlindungan hak-hak anak juga akan terus dilakukan oleh KPPAD selaku lembaga perlindungan anak. Upaya yang dilakukan yakni upaya hukum dan upaya mediasi atau diversi. 

Nina mengatakan, perihal upaya hukum merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian, dan untuk upaya mediasi, kekeluargaan atau diversi akan diupayakan oleh pihak KPPAD untuk mengawasi serta melindungi hak-hak anak, baik pelaku dan khusunya korban perundungan.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Ciduk Satu Pelaku Bullying Brutal di Batam

"Untuk upaya hukum itu adalah wewenang kepolisian, akan tetapi kami dari KPPAD akan terus berupaya untuk melindungi, memonitoring hak-hak anak," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kepada lembaga-lembaga yang cepat dan tanggap dalam menanggapi kasus perundungan yang terjadi. 

Dalam hal ini, KPPAD berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta perlindungan kepada setiap hak anak yang ada di Kota Batam khususnya, dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya.

Komitmen KPPAD ini bertujuan untuk memulihkan psikis para korban atau pun pelaku perundungan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi di masa-masa yang akan datang.

"Kami akan tetap memonitoring, melakukan perlindungan hak anak. Agar anak, baik pelaku ataupun korban bisa pulih secara mental, psikis. Kita akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti psikolog, psikiater dan terkait persoalan hukum itu akan kami serahkan kepada kepolisian sebagai pemegang kewenangan hukum," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews