Pengurusan SKCK Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Petugas Pelayanan

Pengurusan SKCK Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Petugas Pelayanan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang pada Jum’at, 1 Maret 2024. 

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang pada Jum’at, 1 Maret 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia Dharma, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Wakasat Intelkam Polresta Barelang AKP Afrizal.

Adithia Dharma menjelaskan, persyaratan JKN dalam pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat instruksi presiden kepada 30 instansi dan lembaga untuk kepesertaan JKN, termasuk Kepolisian. 

Hal tersebut yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 mengenai kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan pembuatan SKCK.

Baca juga: Ada Pipa Bocor di Simpang Baloi, Suplai Air Mati Sementara di Beberapa Wilayah Kota Batam

Sebelum mengurus SKCK, peserta harus memastikan sudah memiliki NIK/KTP dan dapat mengecek status keaktifan JKN di aplikasi Mobile JKN atau di nomor WhatsApp 0811-816-5165. 

Jika status tidak aktif, SKCK tetap dapat diurus selama masa uji coba dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Namun peserta tetap akan diminta untuk mengaktifkan kepesertaan JKN.

Contohnya jika status tidak aktif karena baru keluar dari perusahaan, peserta dapat mendaftar secara mandiri. Kemudian menunjukkan bukti virtual account pendaftaran mandiri kepada petugas kepolisian. 

Jika status menunggak, dapat ditunjukkan bukti pelunasan melalui program rehabilitasi di Mobile JKN. Dengan demikian, pengurusan SKCK dan aktivasi kepesertaan JKN dapat berjalan beriringan.

Baca juga: Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2024, Ada 11 Sasaran Prioritas

"Hari ini saya meninjau uji coba pelaksanaan pengurusan SKCK dengan persyaratan harus terdaftar di JKN/BPJS, berlaku dari 1 Maret 2024. Hari ini launching di beberapa kota di indonesia termasuk di Polresta Barelang sebagai rol model dalam pelaksanaan pengurusan SKCK terbaru," ujarnya.

"Adapun persyaratannya harus aktif kepesertaan BPJS, jika tidak punya, berarti yang bersangkutan belum dapat diberikan SKCK setelah dinyatakan sudah mulai berlaku mulai tanggal 31 Mei 2024 karena saat ini masih masa uji coba," ungkapnya.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh masyarakat yang mengurus SKCK terlindungi dalam program jaminan kesehatan. Sehingga target pemerintah tahun ini yaitu 98% penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan. 

"Ini merupakan uji coba yang pertama dalam pengurusan SKCK terbaru, alhamdulillah sudah berjalan dengan baik dan lancar. Dan Aplikasi Mobile JKN bisa di download di Playstore atau App Store, masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS nya aktif atau tidak, mari kita dukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden dan adanya peraturan kepolisian," pungkas Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews