Kantor Imigrasi Batam Ungkap Keberadaan Buronan Jepang Karena Kasus Penipuan

Kantor Imigrasi Batam Ungkap Keberadaan Buronan Jepang Karena Kasus Penipuan

Petugas Imigrasi bersama Mabes Polri di Batam saat melakukan ekspose penangkapan WNA Jepang

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).

Mengungkap keberadaan Warga Negara Jepang berinisial YY yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) karena telah melakukan penipuan di negaranya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi TPI Batam, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jepang karena terlibat dalam kasus penipuan di negara tersebut. 

Baca juga: Drama Penangkapan di Tepi Sungai: Kisah Tersembunyi Yusri, Buronan Rp 1,3 Triliun Pencucian Uang Pertamina Jaringan Abob

Atas permintaan pemerintah Jepang, Mabes Polri diminta untuk bekerjasama dalam melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

"Ternyata yang bersangkutan tertagkapnya di plau bulan, wilayah kepri, kita proses secara ktentuan yang berlaku," ujarnya.

Kronologi penanganan terhadap WN Jepang Berinisial YY dimulai pada tanggal 31 Januari 2024, ketika personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang-Kota Batam. 

Mereka menemukan sebuah kapal yang membawa 7 orang penumpang, termasuk WN Jepang tersebut. Empat di antaranya diduga hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, kapal bersama penumpangnya dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu dari penumpang WNA tersebut, yang diketahui bernama Hajime Hatanaka, tidak dapat memberikan identitas dan dokumen yang lengkap. 

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Digrebek Polisi, Penambang Menghilang

Oleh karena itu, pada tanggal 2 Februari 2024, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. "Yang bersankutan belum pernah meninggalkan wilayah indonesia, melebihi izin tinggal yang kami berikan," tambahnya.

Selama proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pihak imigrasi, terungkap bahwa identitas sebenarnya dari yang bersangkutan adalah "YY," lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang, pada tanggal 28 Januari 1981. 

WN Jepang Berinisial YY masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Nomor TR3821024. Lebih lanjut, diketahui bahwa WN Jepang Berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice: B-3931/12-2022, dengan dugaan pelanggaran penipuan.

Langkah penanganan selanjutnya terhadap WN Jepang Berinisial YY adalah melalui deportasi dari Wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang. 
Kasus ini menunjukkan kerjasama yang erat antara instansi pemerintah dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan hukum di wilayah perairan Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews