Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Digrebek Polisi, Penambang Menghilang

Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Digrebek Polisi, Penambang Menghilang

Petugas menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal.

Batam, Batamnews - Tim Terpadu TNI-Polri, Dinas Pertambangan dan Energi (Ditpam) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melakukan penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam, Selasa, 20 Februari 2024.

Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan maraknya tambang pasir ilegal di media online dan media sosial. Hal itu menjadi perhatian Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah yang memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho  untuk melakukan penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, tim turun ke lapangan terutama di wilayah Nongsa namun tidak menemukan penambang yang sedang beroperasi diduga karena informasi telah bocor terlebih dahulu.

Baca juga: Insiden Mobil Kren PT Adhi Karya Tbk Terbalik di Proyek Masjid Raya Agung Batam, Diduga Akibat Trouble Swing
 
Meskipun demikian, tim akan terus memantau dan melakukan penegakan hukum jika masih menemukan aktivitas tambang pasir ilegal. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menghimbau agar para pelaku tambang pasir ilegal di Kota Batam menghentikan kegiatannya, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung. 

Sebab, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu resapan air, mencemari udara, menyebabkan tanah longsor dan deforestasi. Pihaknya tidak segan menindak tegas pelaku tambang pasir ilegal sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku ilegal dapat dikenai Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baca juga: Drama Penangkapan di Tepi Sungai: Kisah Tersembunyi Yusri, Buronan Rp 1,3 Triliun Pencucian Uang Pertamina Jaringan Abob

Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sedang pelaku di hutan lindung dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews