Tak Diizinkan Imigrasi Masuk ke Malaysia, Seorang Pria di Batam Ngamuk di Medsos

Tak Diizinkan Imigrasi Masuk ke Malaysia, Seorang Pria di Batam Ngamuk di Medsos

Seorang pria ngamuk di medsos akibat dilarang berangkat ke Malaysia. (Foto: tangkapan layar)

Batam, Batamnews - Seorang warga Batam, Budi Armansyah, mengambil tindakan nekat dengan memasuki Malaysia meskipun Imigrasi Batam Centre menolaknya pada tanggal 30 Desember 2023. 

Armansyah, yang ingin berkunjung ke tempat orangtuanya di Malaysia, mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak diizinkan keluar negeri oleh petugas Imigrasi Batam Centre. Ia pun meluapkan emosinya di media sosial, Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut Armansyah, praktek pemberian fee oleh ejen TKI (Tenaga Kerja Indonesia) kepada petugas imigrasi untuk kelancaran pemberangkatan ke luar negeri sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga setempat.

Baca juga: Lapas dan Imigrasi Dabo Singkep di Lingga Siap Naik Kelas

"Saya memiliki semua dokumen yang diperlukan, termasuk paspor dan tiket ferry, namun tetap mendapat pelayanan yang mengecewakan," ujarnya.

Dalam keputusasaannya, Armansyah berani masuk ke kapal ferry tujuan Malaysia meskipun paspornya tidak dicap oleh petugas. Kejadian ini telah membuatnya terkena sanksi larangan masuk ke Malaysia selama satu bulan. 

Armansyah berencana untuk kembali ke pelabuhan Batam Centre pada bulan Februari untuk mencoba kembali memasuki Malaysia.

Armansyah telah membagikan pengalamannya ini di media sosial, menyerukan perhatian atas perlakuan yang ia anggap tidak adil oleh petugas imigrasi, dan telah menjadi sorotan di kalangan netizen. 

Baca juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu, Kemudahan Pembuatan Paspor di Hari Libur

Menanggapi hal tersebut, Humas Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan, setelah mendengar keluhan tersebut dirinya langsung berkoordinasi dengan petugas Imigrasi di Batam Center. Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam ternyata penumpang tersebut teridentifikasi akan bekerja di sana. 

"Dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen penumpang tersebut teridentifikasi untuk bekerja di sana makanya kami tunda keberangkatannya," ungkap Kharisma.

Dirinya juga mengatakan, terkait dengan upaya nekat penumpang tersebut naik ke kapal tanpa cap imigrasi, jelas bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran peraturan yang berlaku dan dapat berakibat pada pemberian sanksi. 

Sementara itu, terkait dengan penumpang yang membagikan pengalamannya di media sosial, ia menyarankan agar bijak dalam menggunakan platform tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews