Polda Kepri Akan Proses, Jika Ada Keterlibatan Oknum Perwiranya Dalam Penyeludupan Mikol

Polda Kepri Akan Proses, Jika Ada Keterlibatan Oknum Perwiranya Dalam Penyeludupan Mikol

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Penyidik Kantor Bea dan Cukai (KBC) Pelabuhan Bintan 99 Batam masih mendalami kasus penyelundupan 1 kontainer berisi mikol senilai Rp6,9 miliar. 

Kasus itu kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, namun penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan keterlibatan oknum perwira kepolisian. Menanggapi hal itu, Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan informasi.

"Akan kami cek informasi tersebut," ujarnya kepada Batamnews, Kamis, 8 Februari 2024.

Baca juga: Bea Cukai Batam Diduga Lindungi Pengusaha Hitam Pemesan Mikol Ilegal Senilai Rp 6,9 Miliar, Barang Lolos Pakai SPPB Palsu

Zahwani menegaskan jika memang benar ada oknum anggota kepolisian yang terlibat, maka akan diproses secara hukum internal. 

"Jika benar ada, tentu ada proses hukumnya secara internal," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Larangan dan Pembatasan (BKLU) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah juga membenarkan pihaknya tengah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus tersebut. 

"Sejauh ini memang ada 9 saksi yang diperiksa," ujar Rizki.

Baca juga: Drama Penangkapan Mikol Ilegal Pesanan Pengusaha Gelap, Diduga Dikawal Oknum Polisi dan Dibeking Oknum Perwira Polda Kepri

Terkait keterlibatan pengusaha hiburan AM yang diduga memesan barang selundupan itu, Rizki enggan berkomentar karena dianggap masih berupa asumsi.

"Saya tidak bisa menyampaikan berdasarkan rumor di luar. Itu tidak mendasar dan bisa membuat bias proses penyidikan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews