Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Kijang Bintan, Digrebek Polisi

Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Kijang Bintan, Digrebek Polisi

Lokasi penambangan pasir ilegal yang di police line.

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang telah berhasil melakukan penggerebekan terhadap lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri pada Selasa, 9 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, secara resmi mengonfirmasi bahwa penertiban ini merupakan upaya bersama antara personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang untuk mengatasi dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polsek Gunung.

"Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung, tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang," ujar Kasat Reskrim kepada Batamnews.co.id pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca juga: Di Bintan Majlis Taklim Saudara Baru dan Baznas Buat Kegiatan Bina Mualaf 

AKP Marganda P menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, ditemukan tiga lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang. Seluruh lokasi tersebut kemudian ditertibkan oleh personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang.

"Pada saat personel kita mendatangi lokasi, tidak ada aktivitas di lokasi penambangan. Hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktivitas dihentikan. Bahkan, pelaku juga tidak ditemukan di lokasi," tambahnya.

Meskipun pelaku penambangan tidak ditemukan di lokasi, AKP Marganda P menyatakan bahwa barang bukti berupa mesin penyedot pasir sebanyak tiga unit telah diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Selain itu, pipa panjang dan jerigen yang diduga berisikan minyak solar sebagai tempat penyimpanan bahan bakar untuk mesin penyedot pasir juga turut diamankan.

Baca juga: Mobil Daihatsu Ayla Tertimpa Pohon Tumbang di Batam, Sopir Meninggal Dunia

"Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Policeline," tandasnya.

Operasi ini merupakan langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menanggulangi praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. 

Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap aktor dan pihak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews