Hasan Proses Hukum Oknum ASN yang Cabuli Mahasiswa Magang, Sesuai UU Aparatur Sipil Negara

Hasan Proses Hukum Oknum ASN yang Cabuli Mahasiswa Magang, Sesuai UU Aparatur Sipil Negara

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengungkapkan bahwa proses hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang ASN. 

Dalam keterangannya, Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan mensurat pelaku untuk memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kita panggil dan surati, karena tentu harus kita proses sesuai dengan prosedur Undang-Undang ASN bagaimana kejadian sebenarnya," ujar Hasan, Jumat, 8 Desember 2023.

Baca juga: Belum Selesai, Pembangunan Lima Pelabuhan di Kepri Digesa Jelang Tutup Tahun 2023

Sebelumnya, Hasan juga menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah melakukan pendekatan persuasif terhadap tersangka. Pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan. 

"Dia sudah mengaku dan meminta maaf secara lisan bahwa dirinya khilaf, tapi kan tetap kita proses sesuai dengan prosedur," tambahnya.

Hasan menyatakan bahwa orang tua korban telah menyatakan pengampunan, namun, pihak berwenang akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "Orang tua korban juga saat ini katanya sudah memaafkan, ya kita tunggu lah prosesnya," kata Hasan.

Baca juga: Brigjen. Yan Fitri Halimansyah Gantikan Irjen Pol Tabana Bangun sebagai Kapolda Kepri

Kasus pelecehan seksual tersebut akan ditangani oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Tanjungpinang. 

Hasan menjelaskan bahwa oknum pelaku pelecehan seksual merupakan ASN di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan jabatan fungsional (Jabfung).

"Sekarang kan sudah Jabfung, kalau dulu ya setara Kasi disana," tutup Hasan, mengakhiri keterangannya terkait kasus ini. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews