KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemenakertrans RI di Era Muhaimin Iskandar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemenakertrans RI di Era Muhaimin Iskandar

KPK Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Ri

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia pada tahun 2012. 

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan proses penyidikan. 

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Baca juga: Ketua Partai Nasdem Labuhanbatu Sumatera Utara Kena OTT KPK

Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan KPK hingga 13 Februari 2024, dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan jika diperlukan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah memanggil satu tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. 

Alexander Marwata memperingatkan Karunia untuk bersikap kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya.

Menurut Alexander, Reyna Usman diduga mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pengolahan data proteksi TKI ke Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. 

I Nyoman Darmanta, yang diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut, kemudian terlibat dalam proses lelang yang diindikasikan telah dikondisikan untuk menguntungkan perusahaan milik Karunia.

"Pengondisian proses lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Perusahaan milik Karunia telah dikondisikan sebagai pemenang lelang sejak awal," jelas Alexander Marwata.

Baca juga: Mantan Hakim Pengkritik Firli, Diangkat Jokowi Jadi Ketua KPK Sementera

Pada tahap selanjutnya, pembayaran sebesar 100 persen kepada PT Adi Inti Mandiri dilakukan meskipun hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen. Kondisi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 17,6 miliar, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Muhaimin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja  periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan dijalankan dalam penanganan kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews