Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun: Kejaksaan Sita Dokumen dan Buku Rekening

Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun: Kejaksaan Sita Dokumen dan Buku Rekening

Dua pelaku diamankan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi KONI Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyita sejumlah dokumen, termasuk buku rekening milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Perkara dugaan kasus korupsi di KONI Karimun, hingga saat masih terus bergulir meskipun telah ada dua tersangka, yakni R seorang perempuan yang merupakan bendahara dan laki-laki inisial M yang sebagai pembantu administrasi.

Dari pemeriksaan pihak Kejaksaan Karimun, dimana salah satu modus dari dua tersangka, adalah menggunakan rekening pribadi untuk dana hibah kegiatan KONI.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra yang diwawancara menjelaskan, bahwa R yang merupakan bendahara menyuruh M untuk memindahkan dana hibah KONI ke rekening pribadi.

Baca juga: Geledah Empat Lokasi, Jaksa Amankan Dokumen hingga Laptop Terkait Kasus Korupsi Dana KONI Karimun

"Ada anggaran hibah beberapa termin. R menyuruh M mengambil kes. Lalu masuk ke rekening pribadi," kata Gustian.

Untuk menelusuri hal tersebut, Gustian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank dalam pemeriksaan.

"Rekening pribadi sudah diambil, tinggal nanti minta pemeriksaan pihak bank mutasi rekening," ucap Gustian.

Kepada masyarakat, Gustian juga meminta agar memberikan tim penyidik semangat untuk mendalami perkara tersebut. Apakah kasus tersebut hanya dengan dua tersangka yang kini telah ditahan, atau kasus tersebut akan menambah tersangka baru.

"Apakah dalam proses ini ada penambahan tersangka ataupun kapasitas yang bisa kita minta bertanggung jawab, akan segera kita minta pertanggungjawabannya," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor KONI dan BPKAD Karimun Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sementara Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyampaikan modus dari kedua tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan, mark up anggaran dari beberapa kegiatan serta menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan KONI Kabupaten Karimun.

"Intinya mereka melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai tupoksinya," ucap Rezi.

Rezi juga menyebutkan dana hibah KONI Kabupaten Karimun dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Untuk dana hibah yang diduga dikorupsi kedua tersangka bersumber dari APBD senilai Rp 3,4 miliar

"Dan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Rezi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews