Sidang Lanjutan Demo Rempang Kembali di Gelar, Komisi Yudisial ikut Lakukan Pengawasan
Suasana sidang lanjutan Kasus Demo Rempang di Pengadilan Negeri Kelas I Batam. (Foto: Asrul)
Batam, Batamnews - Sidang lanjutan kasus aksi unjuk rasa bela Rempang yang terjadi pada Desember 2023 digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu mendapat pengawasan ketat dari tim Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang berjumlah tiga orang dengan memasang kamera untuk merekam seluruh proses sidang dari awal hingga akhir pada Senin, 29 Januari 2024.
Koordinator KY RI wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan, mengatakan bahwa kehadiran mereka merupakan instruksi dari pimpinan KY pusat melalui Biro Pengawasan Perilaku Hakim (Biro Waskim).
Baca juga: Kecurigaan Adik Pasien Kanker atas Tindakan Medis di RS Awal Bros Batam
Tujuan mereka adalah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja hakim dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
"Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini merupakan instruksi pimpinan melalui Biro Waskim KY RI. Karena perkara ini perkara yang melibatkan perhatian masyarakat, jadi KY bisa memantau baik karena ada permintaan masyarakat maupun karena inisiatif. Yang pasti, kegiatan ini ditugaskan oleh pimpinan melalui Biro Waskim untuk meliput dan mengikuti proses persidangan," ujar Hotman kepada Batamnews.co.id.
Hotman menambahkan, durasi pemantauan dan pengawasan tergantung pada situasi dan kondisi. KY akan mengikuti arahan dari pimpinan apakah akan memantau sampai dengan selesai atau hanya sebagian.
"Jadi tergantung apakah dari proses ini sampai dengan selesai. Kalau nanti pimpinan bilang selesai, ya tentu prosesnya melalui arahan," kata Hotman.
Hotman juga enggan memberikan kesimpulan terkait hasil pemantauan dan pengawasan yang mereka lakukan. Ia mengatakan, semua temuan dan catatan akan disampaikan kepada pimpinan KY melalui Laporan Hasil Pemantauan (LHP).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kemenakertrans RI di Era Muhaimin Iskandar
LHP tersebut tidak akan dibagikan kepada pihak manapun, termasuk pengadilan.
"Bahkan pengadilan pun, laporan hasil pemantauan akan dilaporkan ke pimpinan. Apakah ada temuan atau tidak terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik, itu tidak bisa disampaikan sekarang, karena prosesnya masih panjang, rangkaiannya nanti," kata Hotman.
Sidang kasus aksi bela Rempang telah memasuki tahap kedelapan. Dalam sidang kali ini, Komisi Yudisial (KY) baru terlihat aktif memantau perkembangan kasus ini.
Komentar Via Facebook :