Kasus Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu berhasil Diungkap Polda Kepri

Kasus Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu berhasil Diungkap Polda Kepri

Polda Kepri saat ekspose perkara kasus uang Dolar Singapura Palsu. (Foto: Dok. Polri)

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura. 

Empat orang tersangka, identitas mereka sebagai B, AG, AYA, dan AK, telah berhasil diamankan dalam operasi penyelidikan yang dipimpin oleh polisi setempat.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban, EAN, yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Kepri. 

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.

Baca juga: Anak Ikut Terlibat Pengeroyokan, Zal Kurai, Mantan Anggota DPRD Batam Sesalkan Pernyataan Satria Mahathir

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. Surat keterangan dari Monetary Authority Of Singapore (MAS) juga mengkonfirmasi bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000 yang diedarkan oleh para tersangka adalah palsu," jelas Dirkrimum Polda Kepri, Kombes. Pol Adip Rojikan, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam penggerebekan ini, Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) berhasil menyita 390 lembar uang kertas SGD10,000 palsu. 

Selain itu, barang bukti lainnya termasuk satu safe deposito box berwarna hitam, dua tas ransel, sejumlah sertifikat yang memalsukan keaslian uang tersebut, dan tiga buah ponsel.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca juga: Kapolsek Bengkong Ungkap Kronologi Dugaan Begal di Seraya Atas, Batam

Dirkrimum Polda Kepri menuturkan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

"Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan," tutup Dirkrimum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews