Imron Simanjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Perkara Uang Palsu

Imron Simanjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Perkara Uang Palsu

Persidangan perkara uang palsu dengan terdakwa Imron (Foto: Net)

Batam, 25 Mei 2023 – Terdakwa kasus uang palsu, Imron Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel Gort, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, yang terdiri dari Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus dan Nanang Herjunanto.

Menurut JPU, Imron telah terbukti melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahui palsu.

Sebagai tanggapan atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Anas Rullah Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pada kesempatan berbeda, Anas menerangkan bahwa sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada hari Senin, 29 Mei 2023.

Perkara ini sebelumnya telah mengalami penundaan pembacaan tuntutan sebanyak 6 kali. Penundaan pertama terjadi pada 16 Maret 2023, dilanjutkan pada 30 Maret, 06 April, 13 April, 17 April, dan terakhir pada 04 Mei 2023.

Penundaan ini sebagian besar dikarenakan JPU Karya So Immanuel dan Abdullah belum menyelesaikan surat tuntutan, dan terakhir disebabkan kondisi kesehatan suami dari hakim Yuanne Marietta Rambe.

Penasehat hukum terdakwa mengungkapkan kesulitan mendapatkan surat tuntutan untuk mempersiapkan pembelaan.

"Surat tuntutannya belum juga bisa didapatkan sampai dengan saat ini. Tadi janjinya jam 2 siang tetapi belum juga bisa diambil," ungkap Anas.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada Senin mendatang. Dengan demikian, perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm ini memasuki tahap akhir dalam proses persidangannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews