DPMPTSP Lingga Pastikan PT Tri Tunas Unggul Beroperasi Sesuai Regulasi

DPMPTSP Lingga Pastikan PT Tri Tunas Unggul Beroperasi Sesuai Regulasi

Kantor DPMPTSP Lingga. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Menanggapi tudingan penambangan ilegal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, memberikan klarifikasi resmi. 

PT. Tri Tunas Unggul (TTU), yang beroperasi di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dinyatakan sebagai perusahaan legal dan berizin.

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala regulasi dan persyaratan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023, PT. TTU mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.

Baca juga: Polres dan Pemkab Lingga Tandatangani MoU Pembinaan Calon Polri 2024

"Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor," katanya saat dikonfirmasi media, Selasa, 23 Januari 2024.

Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

"Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap," ungkap Hutagalung.

Baca juga: Kecamatan Selayar Tuan Rumah MTQ X Kabupaten Lingga, Digelar Awal Maret 2024

Dengan adanya klarifikasi ini, Hutagalung berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Tri Tunas Unggul di Kecamatan Lingga Utara. Dia juga mengundang pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga.

"Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga," imbuhnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews