Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama di Pulau Rupat

Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Logomas Utama di Pulau Rupat

Warga saat melakukan aksi unjuk rasa meminta IUP PT. Logomas Utama dicabut. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Aksi unjuk rasa yang melibatkan partisipasi masyarakat pada tanggal 5 September 2023 lalu, telah membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU) di wilayah Perairan Rupat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D, menyatakan bahwa Pemprov Riau telah memutuskan untuk mencabut IUP PT Logomas Utama yang beroperasi dalam pengolahan produk pasir laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023, Pemprov Riau secara resmi mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat," jelas Helmi kepada wartawan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Ancam Bunuh Orang Tua Sendiri, Pria 28 Tahun di Pekanbaru Mendekam di Dalam Penjara

Menurut Helmi, keputusan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan, termasuk surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang mengulas tindaklanjut rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT LMU di Perairan Rupat serta informasi fasilitasi masyarakat lokal di wilayah tersebut.

Selain itu, pertimbangan juga mengacu kepada Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 yang memberikan rekomendasi teknis terkait pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.

Terakhir, berdasarkan Surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 yang membahas tindaklanjut rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama serta informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.

Baca juga: Hujan Diprediksi Guyur Pekanbaru, Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Petir

"Dengan mempertimbangkan aspek teknis dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Logomas Utama," demikian penjelasan Helmi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews