Pernah Dilarang, Penambang Kembali Keruk Pasir Kuarsa di Lingga dan Dikirim ke China

Pernah Dilarang, Penambang Kembali Keruk Pasir Kuarsa di Lingga dan Dikirim ke China

Pasir kuarsa hasil penambangan di Kabupaten Lingga, Kepri. Penambangan pasir kuarsa di Lingga sempat dilarang karena melanggar aturan dan RTRW (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali beroperasi. Sebanyak 43 ribu ton pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga diekspor ke negara China. Sebelumnya penambangan di Lingga sudah dilarang karena melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Berdasarkan SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 menyetujui ekspor perdana pasir kuarsa dengan tujuan ekspor negara Cina. Ekspor itu atas nama PT Tri Tunas Unggul pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Dari data yang berhasil dikumpulkan dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton. Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Moh Darwin beralasan, PT. TTU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

"Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT. TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Darwin kepada Batamnews.co.id saat dikonfirmasi.

Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan.

"Saat ini selain PT. TTU juga terdapat IUP lainnya yg melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT. GI, dan PT. CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat," ujar Darwin. Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga.

Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.

Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Darwin. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews