Stockpile Bijih Bauksit Senilai Rp1,4 Triliun Masih Tersisa di Pulau Bintan

Stockpile Bijih Bauksit Senilai Rp1,4 Triliun Masih Tersisa di Pulau Bintan

Tambang Bauksit

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah melakukan pendampingan terhadap pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang diperkirakan bernilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan.

Kajati Kepulauan Riau, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pendampingan ini dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepulauan Riau dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Pulau Bintan. 

Menurutnya, beberapa titik stockpile bijih bauksit di Pulau Bintan telah terbentuk dan ditinggalkan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah habis dan tidak diperpanjang, sehingga terbengkalai.

Baca juga: Kota Tanjungpinang Dapat Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp1,5 Miliar untuk Infrastruktur Jalan

Rudi menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sisa stockpile bijih bauksit tersebut masih merupakan milik negara (BMN). 

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Rudi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk sebuah tim untuk menyusun peraturan pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit tersebut. 

Baca juga: Kota Tanjungpinang Raih Penghargaan untuk Pengendalian Inflasi dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Detail dan verifikasi mengenai pengelolaan stockpile bijih bauksit akan diserahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.

Upaya pendampingan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang bernilai besar di Pulau Bintan dan memastikan bahwa aset tersebut tetap menjadi milik negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews