Sidang Perdana Bang Long di Pengadilan Batam: Hampir Usir Pengacara, JPU Ungkap Dakwaan

Sidang Perdana Bang Long di Pengadilan Batam: Hampir Usir Pengacara, JPU Ungkap Dakwaan

Bang Long saat menjalani sidang pertama di PN Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews -  Iswandi alias Bang Long, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan keadaan yang cukup tegang. Mengenakan seragam tahanan nomor 24, Bang Long tiba di pengadilan dengan tangan di borgol, bersama para tersangka lain, Kamis, 21 Desember 2023.

Sidang perdana ini tidak berlangsung lama karena sempat  ada insiden ketika majelis hakim nyaris mengusir tim pengacara Bang Long dari ruang sidang. Hal ini terjadi karena penasihat hukum yang hadir dianggap belum memenuhi persyaratan legalitas dalam pendampingan hukum.

"Ada fotocopy gak? Kalau lagi proses legalisasi boleh tak saya pingin mintak, fotocopy nya lengkap tidak? fotocopy nya lengkap kan? kalau tidak, ku usir kau dari ruang sidang ini," ujar Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus.

Baca juga: Potret Bang Long pada Sidang Pertama Rusuh Demo Bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam

Para kuasa hukum Bang Long hanya bisa terdiam ketika diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa mereka tidak menganggap hal tersebut sebagai permasalahan serius. 

Karya So Immanuel Gort SH, JPU yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa Bang Long dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 214 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap pejabat negara, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang dan barang, serta Pasal 160 mengenai penghasutan.

Jaksa Immanuel juga mengungkap sejumlah pernyataan dari Bang Long yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti terkait dengan kasus yang sedang dibahas.

Baca juga: Kabar Terbaru 35 Tahanan Aksi Ricuh Demo Rempang Batam, Bagaimana Nasib Bang Long?

"Terdakwa juga dikenakan pasal melakukan pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (Kepala BP Batam), yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu," terangnya dalam persidangan.

Sidang Bang Long akan kembali dilanjutkan pekan depan. Hakim juga meminta pihak JPU untuk segera memberikan salinan BAP yang sebelumnya dikeluhkan penasihat hukum. 

Ada tiga berkas tuntutan terpisah dalam kasus demo Rempang. Sementara Iswandi 'Bang Long' dalam tuntutan terpisah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews