Cabjari Karimun Periksa Dugaan Pelanggaran Pembangunan SMK N 1 Moro

Cabjari Karimun Periksa Dugaan Pelanggaran Pembangunan SMK N 1 Moro

Ilustrasi palu sidang

Batamnews, Karimun - Proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMK Negeri 1 Moro, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, kini tengah menjadi sorotan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun sedang mendalami dugaan tindak pelanggaran yang terkait dengan proyek tersebut.

Kepala Cabjari Moro, Rikhy Khadafi, telah mengkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek pembangunan tersebut. Pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau kerugian negara yang terjadi.

"Biar jelas ada kemungkinan tindak pidana ataupun adanya kerugian negara. Sementara pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait, memang lagi proses," ujar Rikhy pada Sabtu, 16 Desember 2023, saat diwawancarai oleh wartawan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Karimun Masih Berproses, Kejaksaan Ungkap Daftarnya!

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihak jaksa, pengerjaan proyek seharusnya dilakukan dengan swakelola oleh masyarakat setempat. Namun, terdapat indikasi bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan, yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran.

"Seharusnya swakelola yang dilakukan oleh masyarakat sekitar tapi dikerjakan oleh perusahaan lain. Informasinya, ada pengalihan pekerjaan dilakukan pihak ketiga," ungkap Rikhy.

Cabjari Karimun di Moro telah mengambil langkah dengan meminta keterangan dari sekitar 10 orang saksi, termasuk pihak sekolah dan para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan RPS tersebut.

"Kita masih mendalami. Kita sudah meminta keterangan dari sekitar 10 saksi, ada dari pihak sekolah dan pekerja," tambahnya.

Baca juga: Warga Meral Karimun Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Sementara itu, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang memiliki kewenangan terhadap SMA/SMK sederajat, belum menjalani pemeriksaan.

"Untuk SMA/SMK itu kewenangan provinsi. Untuk pihak perusahaan belum (periksa), kita masih proses,” jelas Rikhy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews