Kendaraan Lori yang Terlibat Laka Lantas hingga Tewaskan IRT Tidak Memiliki Uji KIR

Kendaraan Lori yang Terlibat Laka Lantas hingga Tewaskan IRT Tidak Memiliki Uji KIR

Kecelakaan yang terjadi di JL WR Sopratman Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Uji Kir Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menguatkan pemeriksaan polisi soal kendaraan lori yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan W.R. Soepratman tidak memiliki Uji Kir (Uji Kelayakan Jalan Kendaraan).

Patuan Sotarjua Lumban Tobing, Kepala UPTD Uji Kir Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam sistem Uji KIR Dishub Tanjungpinang. 

"Ada beberapa kemungkinan, salah satunya mungkin setelah mengganti plat nomor, mereka tidak pernah melakukan uji kir, karena kami memeriksa berdasarkan plat nomor," kata Patuan dalam wawancara di media Selasa, 23 Januari 2024.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Bullying, Siswi SMK Tanjungpinang Kabur dari Rumah

Menurut Patuan, Uji KIR sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan berkendara. Ia menekankan bahwa kendaraan wajib menjalani uji kir setiap enam bulan sekali. 

"Minimal enam bulan sekali mereka harus memperbarui uji kirnya," ujarnya.

Proses uji kir mencakup pemeriksaan administrasi, kesesuaian kendaraan, lampu, kaca film, klakson, mesin bawah, dan elemen-elemen lainnya. 

"Kita uji mulai dari administrasinya, kesesuaian kendaraan, kemudian lampu, kaca film, klakson, mesin bawah, semuanya kita cek," tambahnya.

Dalam uji kir, setiap kendaraan akan diperiksa kelayakannya secara menyeluruh. Jika kendaraan melakukan pergantian plat nomor, data kendaraan juga diperbarui. 

Baca juga: Digadang Mirip Malioboro Segini Harga Sewa Lapak di Street Food Kuliner Bintan Center

"Nanti kalau mereka tidak layak, akan ada surat keterangan apa saja yang harus diganti dan masa waktu pergantiannya dari kami," ungkap Patuan.

Patuan juga menjelaskan bahwa ada empat jenis kendaraan yang wajib menjalani uji KIR, yaitu kendaraan barang, kendaraan penumpang, bus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. 

"Jadi ini merupakan jenis kendaraan yang wajib uji KIR," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews