Pengusaha Tempat Hiburan di Tanjungpinang akan Dipanggil Terkait Kenaikan Pajak 40 Persen

Pengusaha Tempat Hiburan di Tanjungpinang akan Dipanggil Terkait Kenaikan Pajak 40 Persen

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengumumkan rencananya untuk memanggil pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membahas kenaikan pajak sebesar 40 persen yang akan dikenakan pada tempat hiburan malam.

Hasan menyatakan, "Kita akan undang juga pengusaha," saat diwawancara oleh awak media. 
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka membahas dampak dan implikasi dari kenaikan pajak yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Menjajal Bazar Imlek Tanjungpinang di Kota Tua dengan Sajian Kuliner dan Lampu Lampion

Lebih lanjut, Hasan mengakui bahwa SK terkait kenaikan 40 persen pajak untuk tempat hiburan malam sudah resmi ditandatangani. 

Namun, ia menekankan bahwa sebelum penerapan pajak ini, pihaknya akan meminta diskresi dan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan para pengusaha setempat.

"Kendati sudah ditandatangani SK tersebut, saya tetap akan meminta diskresi, dan sebelum itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pengusaha setempat," ujar Hasan.

Menurut Hasan, kenaikan pajak sebesar 40 persen perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menyadari bahwa kebijakan ini dapat memberatkan pengusaha dan juga konsumen. "Kita lihat situasi di daerah, kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga," tambahnya.

Baca juga: Dua Helikopter H255M Angkatan Udara Singapura Singgah di Tanjungpinang

Pertemuan antara Pj Wali Kota dan pengusaha tempat hiburan dijadwalkan akan membahas secara mendalam dampak dari kenaikan pajak tersebut, serta mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews