Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista "Sing Nggawe Aturan Mau ngajak Modyar" Tah !

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista "Sing Nggawe Aturan Mau ngajak Modyar" Tah !

Tangkapan layar Postingan Inul Daratista di Akun X miliknya

Batam, Batamnews - Artis dan pengusaha karaoke terkenal, Inul Daratista, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan pajak hiburan karaoke yang mencapai 40-75 persen. 

Dalam unggahan video di akun media sosial Twitter-nya pada Sabtu, 13 Januari 2024, Inul menyoroti kondisi sepi salah satu tempat karaoke miliknya, bahkan pada akhir pekan. Ia juga menyebutkan penurunan jumlah karyawan yang bekerja di tempat karaoke tersebut.

Dalam video tersebut, Inul tampak mengajukan pertanyaan kepada beberapa karyawannya mengenai dampak kenaikan pajak terhadap pekerjaan mereka. "Kalau pajaknya naik 75 persen, kalian saya selesaikan untuk tidak ikut ibu lagi, gimana?" tanya Inul kepada karyawannya.

Salah satu pegawai Inul dengan tegas menyatakan kekhawatiran, "Kalau saya enggak ikut kerja sama Inul Vista lagi, anak istri saya mau makan apa?"

Baca juga: Deretan Kursi Santai di Pantai Suntuk Menawarkan Keindahan Alam dan Ketenangan

Inul kemudian menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak karaoke. 

"Jadi pak menteri, pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi. Karena ketika bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar Inul.

Artis berkepala pelontos ini juga menyampaikan keluhan dari para pengunjung yang protes terkait pajak hiburan yang sudah mencapai 25 persen. 

Ia menekankan bahwa karaoke keluarga seperti miliknya, yang bersih dan ramah keluarga, mengalami sepi pengunjung, sementara diskotek dengan kelas tinggi mampu bertahan karena pendapatan yang lebih besar.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Baca juga: Imlek 2024: Tahun Naga Kayu dalam Masa Tenang Pemilu di Indonesia

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, merespons keluhan ini dengan mengakui beban berat yang dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha perlu bersama-sama mencari solusi terbaik dan bahwa judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai respons terhadap regulasi tersebut.

Seperti di ketahui Inul Daratista juga memiliki beberapa cabang, Tempat Hiburan Karaoke di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews