Pemko Tanjungpinang, Siagakan Satpol PP di Taman Gurindam 12 

Pemko Tanjungpinang, Siagakan Satpol PP di Taman Gurindam 12 

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Menyambut perayaan tahun baru 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan izin kepada masyarakat untuk mengadakan pesta tahun baru dan menyalakan kembang api. 

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan bahwa langkah ini telah melibatkan koordinasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang.

Dalam konferensi persnya, Hasan menjelaskan bahwa penggunaan kembang api tetap diizinkan, namun dengan batasan tertentu. Hanya kembang api yang memiliki dentuman kecil yang diizinkan untuk digunakan. 

Baca juga: Bintan Salurkan Bantuan dan Dukungan untuk Petani, Menjaga Ketahanan Pangan

"Kembang api yang dijual di Kota juga sudah dalam batasan yang diperbolehkan oleh pihak kepolisian," kata Hasan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Hasan juga mengakui bahwa pesta kembang api merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat setiap tahunnya. 

Meskipun tidak ada larangan resmi, dirinya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan selama perayaan tersebut. "Ya, ini memang dilakukan masyarakat setiap tahunnya," ujar Hasan.

Baca juga: Lowongan Pengawas TPS Tanjungpinang, Bawaslu Butuh 637 Orang untuk Pengawas TPS 

Meskipun memberikan izin, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui petugas pengamanan akan tetap melakukan kontrol dan penjagaan di kawasan publik yang menjadi titik kumpul masyarakat. 

"Kawasan Gurindam 12 dan lainnya akan kita jaga ketat baik oleh Satpol PP maupun seluruh FKPD," tambahnya.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk memonitor aktivitas masyarakat Kota Tanjungpinang di malam pergantian tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews