Ini Jenis Usaha yang kena Tarif Pajak Hiburan, yang Kini Banyak Diprotes Pengusaha

Ini Jenis Usaha yang kena Tarif Pajak Hiburan, yang Kini Banyak Diprotes Pengusaha

Tempah hiburan.

Jakarta, Batamnews - Banyak pelaku usaha di industri hiburan mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan. 

Tarif yang semula mencapai 35 persen, kini dinaikkan menjadi paling tinggi 10 persen. Protes dari pelaku usaha terdengar keras, dengan kisaran kenaikan tarif mencapai 40 persen hingga 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa penurunan tarif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyamakan tarif pungutan berbasis konsumsi dengan sektor lain seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir. 

Baca juga: Panduan Langkah demi Langkah untuk Memulai Program Mitra Affiliate Top

Langkah ini diambil sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pariwisata dan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.

"PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan," ujar Lydia Kurniawati Christyana pada hari Selasa, 16 Januari 2024.

Jenis kesenian dan hiburan yang terkena dampak tarif PBJT melibatkan berbagai kegiatan, termasuk tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, hingga diskotek dan bar. 

Pemerintah juga menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen khusus untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, mengingat kebanyakan hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Baca juga: Rupiah Kembali Melemah di Awal Tahun 2024, Tiga Hari Berturut-turut

Lydia menambahkan, "Penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, praktik pemungutan di lapangan, dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi sesuai amanah pasal 101 UU HKPD."

Meski demikian, reaksi keras dari pelaku usaha mengingatkan bahwa penetapan tarif perlu dilihat dalam konteks mendukung keberlanjutan industri hiburan dan kesenian. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews