Satpol PP Pekanbaru Ultimatum Pemilik Reklame untuk Perbaharui Izin

Satpol PP Pekanbaru Ultimatum Pemilik Reklame untuk Perbaharui Izin

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, meminta pemilik tiang reklame untuk memperbarui izin yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, meminta pemilik tiang reklame untuk memperbarui izin yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa. 

"Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kadaluarsa. Untuk itu, kita minta agar diurus kembali," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP M.Si, Rabu, 17 Januari 2024.

Ia menyampaikan, bagi pemilik yang tidak memperbarui izin maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar tiang reklame bersangkutan. "Jadi, nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak urus kembali," tegas Zulfahmi. 

Baca juga: Musim Penghujan di Pekanbaru, Disperindag Pantau Ketat Bahan Pokok

Pada tahun 2024 ini, pihaknya memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban. "Penertiban ini guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ungkapnya. 

Berdasarkan data yang diterima, lanjut Bang Zoel, sapaan akrabnya, ada sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa. Mengingat pembongkaran tiang reklame membutuhkan anggaran, Satpol PP bakal melakukan penertiban dengan skala prioritas. 

"Karena kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews