Kenaikan Tarif RSUD Muhammad Sani Karimun Hanya untuk Pasien Mandiri, Bupati Jelaskan Penyesuaian

Kenaikan Tarif RSUD Muhammad Sani Karimun Hanya untuk Pasien Mandiri, Bupati Jelaskan Penyesuaian

RSUD Muhammad Sani, Karimun.

Karimun, Batamnews - RSUD Muhammad Sani di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kenaikan tarif yang ditujukan khusus untuk pasien mandiri, bukan untuk pasien BPJS. 

Kenaikan ini, yang merupakan penyesuaian pertama dalam 12 tahun, telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Karimun untuk tahun 2024.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi pasien yang melakukan pengobatan secara mandiri.

Baca juga: Pemkab Karimun Hentikan Penambahan Tenaga Honorer di Tahun 2024

“Yang naik, itu adalah untuk tarif yang mandiri. Karena 12 tahun Rumah Sakit kita tidak pernah dilakukan penyesuaian pola tarif. Karena Perdanya sudah keluar, dilakukan penyesuaian pola tarif,” kata Bupati Rafiq.

Meski terjadi penyesuaian tarif, Bupati Rafiq menjamin masyarakat tidak akan terbebani, terutama bagi pengguna BPJS. Pemkab Karimun telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk menutupi biaya pengobatan 98 persen penduduk Karimun melalui BPJS pada tahun 2024.

“Tapi perlu dipahami, untuk masyarakat kita sudah UHC. Artinya masyarakat kita sudah terlindungi dengan Program BPJS itu sebanyak 98 persen dengan Rp 24 miliar yang sudah kita anggarkan untuk tahun 2024,” ucap Bupati.

Sehingga, 98 persen masyarakat Karimun yang membutuhkan pengobatan memakai BPJS dengan sesuai kriteria, sudah bisa menggunakan. Akan tetapi, untuk mendapat BPJS tersebut, masyarakat diminta untuk dapat membuat atau mengurusnya secara pribadi.

Baca juga: Kagetkan Warga, Tarif Layanan Kesehatan RSUD Muhammad Sani Karimun Naik Drastis

“Namun, BPJS itu tetap harus diurus oleh masyarakat, tidak otomatis,” ujar Bupati Rafiq.

Sementara, untuk jalur mandiri, dengan berobat menggunakan biaya sendiri yang merupakan orang mampu, tetap harus menyesuaikan pola tarif di RSUD Muhammad Sani sesuai dengan Perda yang telah disahkan.

Hal itu tentunya dilakukan Pemkab Karimun, lantaran tidak dapat menanggung keseluruhan masyarakat untuk berobat, termasuk bagi orang yang mampu.

“Tapi jangan gagal paham, apa yang dinaikan itu tidak seluruhnya, dan bukan untuk masyarakat tidak mampu,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews