Tersangka Pembunuhan DPO Polres Lampung Timur, Ditangkap di Tanjungpinang

Tersangka Pembunuhan DPO Polres Lampung Timur, Ditangkap di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu saat konfrensi pers.

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur. 

Tersangka berinisial AM (24) ditangkap di sekitar KM 15 Kota Tanjungpinang setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan AM. 

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2023 Menurun, 101 Orang mengalami Luka Berat 7 Meninggal

"Sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di sekitar KM 15 Kota Tanjungpinang," ujar Kombes Ompusunggu dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Tersangka AM, yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pria berinisial FA, langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang setelah diamankan pada Kamis kemarin. Proses penjemputan tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Timur dijadwalkan dilakukan pada hari ini.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, MA diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial FA. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan Polres Lampung Timur. 

Baca juga: Tahun 2023 Narkoba, Pencabulan hingga Curanmor Mendominasi Tindak Kejahatan di Tanjungpinang

"Selanjutnya, akan dilakukan serah terima tersangka kepada Satreskrim Polres Lampung Timur," tambahnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Tersangka AM akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan penanganan kasus pembunuhan ini akan terus diawasi dengan ketat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews