Bunga Istri Muda Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Tiba di Batam

Bunga Istri Muda Pembunuh Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Tiba di Batam

Almarhum Tetty Rumondang Harahap (60).

Batam, Batamnews - Pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Bunga Lestari Pulungan (18), istri muda dari Ahmad Yuda Siregar (45), pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap mantan direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap (60).

Bunga Lestari Pulungan ditangkap di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 27 November 2023, sekira pukul 23.30 WIB. 

Setelah penangkapan, Bunga diterbangkan ke Batam menggunakan Pesawat Citilink QG 935 dari Pekanbaru dan tiba di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Pelaku Pembunuhan Sadis di Batam Ditangkap di Padang Lawas

Kedatangan Bunga di Batam langsung diarahkan ke Mapolsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 1 November 2023 lalu. Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal, menyatakan bahwa Bunga berhasil dilacak dan diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Padang Lawas.

"Bunga kita amankan karena dianggap turut membantu proses pembunuhan Tetty Rumondang Harahap. Pelaku, Yuda, meminta tolong kepada Bunga untuk mengangkat korban ke kamar belakang dan memerintahkan untuk mengambil air di dalam ember," ungkap Benny.

Dalam kronologi kejadian, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku pada 1 November 2023. Pelaku memukul korban menggunakan tangan dan kayu lesung hingga korban terjatuh.

Baca juga: Tinggal Serumah, Pria di Batam Gasak Uang Rp 100 Juta Milik Saudara Sendiri

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku pergi ke salah satu hotel di Kota Batam untuk menjemput istrinya, Bunga. Mereka bersama-sama menuju rumah korban, di mana pelaku kembali masuk untuk melihat kondisi korban, sementara istri mudanya menunggu di dalam mobil.

Saat ini, pihak kepolisian menjerat Bunga Lestari Pulungan dengan Pasal 55 dan akan terus memproses perkembangan kasus ini. Keterangan lebih lanjut akan dilaporkan seiring berjalannya penyidikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews