Kronologis Pembunuhan Warga Karimun di Batam, Korban Dikenal Pendiam dan Dihabisi Pacar saat Hamil

Kronologis Pembunuhan Warga Karimun di Batam, Korban Dikenal Pendiam dan Dihabisi Pacar saat Hamil

Pelaku saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang.

Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menggelar konferensi pers pada Kamis, 21 Desember 2023, di Lobby Mapolresta Barelang, untuk mengungkapkan detail terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, di Kampung Teluk Air, ketika seorang saksi melihat tengkorak kepala manusia di tepi jalan. Identitas korban awalnya diungkap sebagai F (perempuan) yang lahir di Batu Limau, dengan alamat di Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kota Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian, di mana saksi A pergi ke kebun di Kampung Teluk Air untuk melihat batas tanah. Di sana, ia menemukan tengkorak kepala manusia dan segera melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Baca juga: Penemuan Tengkorak Manusia asal Karimun di Batam Berhasil Diungkap, Diduga Dibunuh saat Hamil  

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan tengkorak bagian badan, kaki, dan tangan korban, bersama dengan barang-barang pribadi miliknya.

Pelaku pembunuhan, berinisial ZH (33 tahun), seorang buruh bangunan dan kekasih korban, berhasil diamankan. Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut terkait dengan kehamilan korban yang tidak diinginkan oleh pelaku Y, kekasih korban. 

Pelaku tidak mau bertanggung jawab dan telah membunuh korban di Teluk Air, Kota Batam.

Menurut Kapolresta Barelang, korban hamil tiga bulan setelah menjalin hubungan selama empat bulan dengan pelaku. Pembunuhan ini terungkap setelah satu tahun berlalu, di mana keluarga korban masih mengira bahwa korban bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Tinggal Tengkorak di Jalan Trans Barelang, Ternyata Perempuan

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang mengatur mengenai pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan dan memberikan keadilan bagi para korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews