Benarkah Ahmad Yuda Membunuh Istrinya, Tetty Rumondang bukan Karena Harta? 

Benarkah Ahmad Yuda Membunuh Istrinya, Tetty Rumondang bukan Karena Harta? 

Ahmad Yuda bersama dengan istri siri nya saat dilakukan rekonstruksi.

Batam, Batamnews - Ahmad Yuda (46), yang ditangkap atas kasus pembunuhan istrinya sendiri, Tetty Rumondang Harahap (60), yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit dan PNS di Medan tersebut, akhirnya membeberkan motif di balik peristiwa tragis tersebut. 

Tetty ditemukan tewas dengan kondisi terbakar 90 persen di rumahnya di Perumahan Genta 1, Kecamatan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ternyata menjadi korban dalam perjanjian finansial dengan suaminya. Yuda mengungkap bahwa selama pernikahan mereka yang baru berusia 1 tahun 9 bulan, ia telah memberikan uang kepada istri dan anaknya, termasuk untuk membantu urusan pribadi Tetty.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan di Batam, Pelaku Perankan 19 Adegan

Awalnya, perjanjian tersebut melibatkan penggadaian surat-surat tanah milik Tetty, dimana Rp20 miliar diberikan kepada korban, sisanya sebesar Rp40 miliar untuk Yuda yang rencananya akan digunakan untuk ambisi politiknya sebagai kepala daerah, dan Rp10 miliar untuk berbisnis.

Namun, terungkap bahwa proses pengalihan lahan seluas 102 hektar tidak melibatkan perangkat desa dan kecamatan. Kepala desa menolak mengakui transaksi tersebut, dan ketika pelaku, korban, dan anak korban pergi ke lokasi lahan, mereka diusir oleh pihak desa.

Yuda curiga terhadap situasi ini, dan selama proses pernikahan, ia memberikan mobil Fortuner dan uang tunai Rp10 juta sebagai mahar kepada korban. Rumah di Perumahan Genta yang dihuni bersama istri juga dibeli oleh Yuda dengan uang pribadinya, termasuk mobil Alphard.

Baca juga: Warga Kota Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kemekes Sebut Varian JN.1 Menyebar

Pernah juga Yuda membantu Tetty melaporkan seseorang ke polisi terkait akreditasi yayasan milik korban. 

Meskipun awalnya korban meminta bantuan kepada orang tersebut dan menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar, Yuda membantu korban membuat laporan setelah proses tersebut tidak kunjung selesai. Akhirnya, uang korban dikembalikan utuh.

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023, di Perum Muka Kuning Indah 1. 

Ahmad Yuda diduga melakukan pembunuhan dengan bantuan istri siri, BL, yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ini dapat dihukum mati atas perbuatan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews