Warga Terdaftar di Partai Politik saat Daftar Kerja Lipat Surat Suara, ini Kata KPU Batam

Warga Terdaftar di Partai Politik saat Daftar Kerja Lipat Surat Suara, ini Kata KPU Batam

KPU Batam saat mengecek logistik Pemilu dengan beberapa perwakilan. (Foto: KPU Batam)

Batam, Batamnews - Terkait dengan kejadian di mana seorang warga secara tiba-tiba terdaftar sebagai pengurus partai politik ( Partai Hanura ) saat hendak mendaftar pekerjaan melipat kartu suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Ketua DPC Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan, menyatakan bahwa pihak Hanura Batam belum menerima informasi terkait hal tersebut.

"Kalau informasi mengenai itu belum kami terima," ujar Iwan Komisioner KPU Batam, Kamis, 28 Desember 2023.

Pasalnya kata Iwan, seseorang bisa dikatakan pengurus jika mendatangani pakta integritas partai dan terdaftar sebagai anggota dibuktikan dengan kartu keanggotaan. Harus ada bukti penandatangan pakta integritas, kalau untuk dinyatakan sebagai pengurus.

Baca juga: Dua Nama Calon Legislatif DPRD Provinsi Kepri Dicoret dari DCT Pemilu 2024 

Namun Iwan Krisnawan mengungkapkan, masalah yang dialami oleh warga tersebut bisa diselesaikan dengan cara baik. Warga tersebut kata Iwan bisa mendatangi kantor partai untuk menyampaikan hal dimaksud.

"Misalnya dia minta datanya sebagai pengurus dihapus dari sistem informasi partai, bisa datang ke kantor kita, nanti dari kita meneruskannya ke pusat untuk ditindaklanjuti, kita terbuka kok untuk hal seperti itu," kata Iwan Krisnawan.

Sementara itu, terkait dengan situasi ini, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyatakan bahwa bagi warga yang namanya terdaftar diharapkan segera mendatangi partai politik terkait untuk menghapus data tersebut apabila mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

" Nah langkah yang harus dilakukan saya kira menghubungi partai politik dan meminta partai politik untuk menghapus data terkait dengan tercantumnya, nama tersebut sebagaii pengurus ataupun anggota partai politik," ungkapnya.

Baca juga: Ingin Kerja Melipat Kertas Suara Pemilu, Warga Batam Kaget Malah Terdaftar di Partai Politik

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan penting untuk menjadi tenaga sortir dan lipat adalah tidak terlibat sebagai pengurus partai politik. Ini menjadi syarat mutlak karena keterlibatan dengan partai politik dapat berdampak pada integritas logistik pemilu, terutama surat suara yang sangat vital dalam pelaksanaan pemilu. 

Oleh karena itu, mereka yang mendaftar harus memastikan bahwa mereka tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.

"Pada intinya bahwa kita tidak pernah menghalangi untuk siapapun untuk kerja, tapi memang persayaratanya adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews