KPU Batam Buka Seleksi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya!

KPU Batam Buka Seleksi Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya!

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Hari ini, Senin, 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah resmi mengumumkan syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia yang berminat mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Baca juga: Siap-siap KPU Kabupaten Bintan Rekrut 3.472 Petugas KPPS, Segini Gajinya

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun karena melakukan tindak pidana.
9. Tidak berada dalam status perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
10. Tidak terlibat dalam tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilihan dalam kurun waktu minimal 5 tahun terakhir.
11. Mampu membaca, menulis, berhitung, serta mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Calon anggota KPPS diharapkan untuk melengkapi dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan setia kepada negara, surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota), surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna 4x6.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu, KPU Batam Imbau Kepatuhan bagi Caleg dan Warga

Pendaftaran dan pengumpulan dokumen dilakukan pada tanggal 11 hingga 19 Desember 2023 pada jam kerja, dan batas akhir pengumpulan dokumen pukul 23.59 WIB tanggal 20 Desember 2023 di PPS di masing-masing Kelurahan/Desa.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Jl. RE Martadinata Nomor 1, Sekupang atau melalui kontak 085274946749.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :