Dianiaya, Anak Panti Asuhan Rizky Khairunnisah Ingin Pukul Elvita

Dianiaya, Anak Panti Asuhan Rizky Khairunnisah Ingin Pukul Elvita

Sidang kasus penganiyaan di panti asuhan Rizky Khairunnisah. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak enam orang anak panti asuhan Rizky Khairunnisah, Batuampar, Batam dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Elvita Rozanah alias Puang, Kamis (3/2/2016).

Sebagian anak itu menutup wajah dengan topeng dalam sidang yang tertutup untuk umum. Persidangan diketuai oleh Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi hakim anggota Chandra dan Jasael Manullang SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Raden Agung SH dari Kejati Kepri.

Setelah mendengarkan keterangan dari anak-anak tersebut, persidangan dilanjutkan dengan mendengar saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Namun, sebelum mendengar keterangan saksi, hakim mengatakan kepada terdakwa, bahwa seorang anak mau bertemu dengan terdakwa dan ingin terdakwa.

"Tadi seorang anak mau bertemu Puang, ingin pukul Puang biar mampus," ujar hakim menirukan kata seorang anak tersebut.

Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Kota Batam, disidangkan terkait kasus penganiayaan di Panti Asuhan Rizky Khairunnisah.

Sesuai dengan bukti dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 77, pasal 80 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews