BP Batam Dukung Pencurian Air ATB di Kampung Air Diproses Hukum

BP Batam Dukung Pencurian Air ATB di Kampung Air Diproses Hukum

Petugas ATB dan kepolisian memutus aliran pipa ilegal di Kampung Air, Batam Centre. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam menyesalkan ulah oknum yang melakukan pencurian air dengan mengatasnamakan PT Adhya Tirta Batam (ATB) di ruli Kampung Air, Batam Centre.

Direktur Humas Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) Purnomo Andiantono mengatakan, BP Batam tidak mengijinkan adanya sambungan pipa ATB di rumah liar (ruli) tanpa rekomendasi dari ATB atau surat resmi.

"Yang melanggar diproses saja sesuai hukum yg berlaku," ujar Purnomo Andiantono, Selasa (2/2/2016).

Pihak ATB membongkar pipa air ilegal di ruli Kampung Air, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau. Pemasangan pipa air tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kebijakan ATB untuk memasang kios air di daerah tersebut.

Corporate Communication Manager PT ATB, Enriqo Moreno mengatakan, di lokasi tersebut sudah disetujui ATB untuk pemasangan kios air dan sedang proses. Kemudian, karena sudah disetujui ada pihak yang memanipulasi dan melakukan penyambungan ilegal.

"Aturan sebenarnya kan ruli tidak boleh masuk jaringan ATB, sebab status lahan belum jelas dan masih wewenang BP Batam. Makanya kita berikan solusi dengan kios air," ujar Enriqo Moreno.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews