Bongkar Sindikat Judi Online Canggih, Polresta Barelang Libatkan PPATK

Bongkar Sindikat Judi Online Canggih, Polresta Barelang Libatkan PPATK

Empat pelaku bandar dan kaki tangan judi online di Batam. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kota Batam menangkap empat orang jaringan judi sie jie dalam jaringan (online) secara terpisah yang memiliki omset mencapai Rp 1,2 miliar per bulan.

"Keempat pelaku diamankan terpisah di Batuaji Batam. Jaringan ini memiliki aplikasi dan sistem canggih untuk merekap dan menghapus data-data judi mereka. Jadi sudah sangat rapi," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Illafi saat ekspose di Polresta Barelang, Minggu (31/01/2016).

Keempat pelaku yaitu Hutan alias Aseng (43), Adi (30), Jhon Nelson (42) dan Ismail (40).

Aplikasi yang dikembangkan jaringan ini, kata dia, memungkinkan pelanggan memesan dengan telepon pintar sehingga tidak usah mendatangi bandar. Hal ini untuk menghindari kecurigaan atas aktivitas perjudian yang dilaksanakan.

"Pelanggan bisa memesan dengan telepon genggam pintar dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasinya sehingga omsetnya sangat tinggi hingga miliaran," kata dia.

Kecanggihan sistem aplikasi ini, kata dia, operator bisa saja dalam satu kali tekan menghapus semua data dan perekapan untuk membuang barang bukti jika merasa diketahui petugas.

Jaringan ini juga melengkapi dengan kamera pengintai pada rumah yang digunakan untuk menjalankan usaha dengan tujuan mengawasi kondisi luar termasuk aparat yang akan melakukan penyergapan.

"H dan A yang menjalankan judi online ini. H bosnya dan A yang mengoperasikan sistemnya. Untuk J dan I yang menjadi agen, menjalankan praktik judi konsumen dapat memesan melalui via pesan singkat SMS dan membayar tunai," kata Yoga.

Barang bukti yang diamankan pada penggerebekan tersebut antara lain lima komputer, 13 telepon genggam, buku tabungan dan ATM, sejumlah kalkulator, rekapan manual dan uang Rp2,5 juta serta 101 dolar Singapura.

"Kami masih terus menelusuri jaringan judi ini. Kami juga melibatkan PPATK dan sejumlah bank untuk mengawasi transaksi keuangan judi daring ini," kata Yoga.

Polresta Barelang, kata dia, akan terus melakukan razia terhadap berbagai kegiatan perjudian yang ada di Batam karena sudah meresahkan masyarakat.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews