Wali Kota Batam Pertegas Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN sesuai Edaran Menteri

Wali Kota Batam Pertegas Larangan Rekrutmen Pegawai Non-ASN sesuai Edaran Menteri

Wali Kota Batam Muhammad Rudi

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 32/2023 yang mengatur Larangan Pengangkatan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah dalam menjalankan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Muhammad Rudi menjelaskan bahwa dasar larangan ini merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Baca juga: Koalisi Rakyat Batam: Kenaikan Harga Gas Subsidi 3 Kg Hadiah Pahit Tahun Baru 2024

"Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan untuk mengangkat pegawai non-ASN guna mengisi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (1) pasal tersebut," tegas Rudi.

Larangan ini berlaku tidak hanya bagi Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi juga untuk pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam konteks ini, Kepala Perangkat Daerah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan penggantian pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau alasan lainnya," ungkapnya.

Baca juga: Penggemar BTS dan K-Pop: Jangan Lewatkan Pameran Istimewa di Singapura!

Rudi menekankan bahwa Kepala Perangkat Daerah yang tidak mematuhi Surat Edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang ada dan dapat menjadi subjek pengawasan baik dari internal maupun eksternal pemerintah.

"Dalam upaya peningkatan ASN, pemerintah saat ini sedang fokus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak ada rekrutmen pegawai Non-ASN yang dilakukan," tandas Rudi sebagai penutup keterangannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews