Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Pegawai Rutan dan Anaknya di Tanjungpinang

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Pegawai Rutan dan Anaknya di Tanjungpinang

Ibu dan anak pelaku pengedar narkoba di Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas II A Tanjungpinang, berinisial ESD (50), telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini bermula dari penangkapan anaknya yang berinisial RK di Bintan Mall, Jalan Pos, Kota Tanjungpinang.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait RK yang diduga memiliki sabu-sabu. 

"Anaknya RK berhasil ditangkap di Bintan Mall dengan barang bukti sabu, seberat dibawah satu gram," ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca juga: Honorer Pemkot Tanjungpinang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Dari pengakuan RK, diketahui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari ibunya, ESD. Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman RK di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang. Saat penggeledahan, ditemukan paket sabu seberat 3,9 gram di dalam kloset kamar mandi.

"Pelaku ESD ini sempat ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset kamar mandi, tetapi berkat kesigapan polisi, barang bukti itu berhasil diamankan di kloset," tambah Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Dari hasil penyelidikan, ESD mengakui bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang narapidana di Lapas. "Dia mengaku mendapatkan sabu dari napi Lapas, yang diberikan di kantin," jelasnya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pelajar SMK Rudapaksa Siswi Sekolah Dasar di Tanjungpinang

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsad Riyandi, menambahkan bahwa dari hasil tes urine, ESD positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. "Faktanya ESD ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan anaknya menjual sabu itu," ucapnya.

Kedua pelaku, ESD dan RK, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap RK di parkiran Komplek Bintan Mall. Informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan memicu Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan. 

Pemeriksaan terhadap RK menghasilkan temuan paket sabu, yang kemudian mengungkap keterlibatan ibunya, ESD, dalam jaringan narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews