Berusia 18 Tahun, Seorang Pemuda di Bintan Jadi Pencuri Sepeda Motor yang Meresahkan Warga

Berusia 18 Tahun, Seorang Pemuda di Bintan Jadi Pencuri Sepeda Motor yang Meresahkan Warga

Ilustrasi pencuri

Bintan, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil menangkap seorang pria berusia 18 tahun yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor, ditangkap setelah aksi curiganya terendus oleh warga setempat.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengungkapkan bahwa warga setempat telah aktif berkoordinasi untuk mengatasi maraknya aksi pencurian di sekitar sekolahan Kijang Kota. 
"Warga ini kesal karena sekolahan di Kijang Kota sering jadi sasaran pencurian," ujar AKP Rugianto pada konferensi pers yang digelar Jumat, 22 Desember 2023.

Pada malam Rabu, 6 Desember 2023, warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di sekitar sekolahan. Dengan kecurigaan tersebut, warga sepakat untuk memantau aksi pelaku dari kejauhan. 

Baca juga: Penyebar Video Syur LC di Batam Ditangkap di Medan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pria tersebut kemudian terlihat membawa beberapa barang dari dalam sekolahan ke luar, dan warga segera memergokinya.

"Warga mengejar pelaku yang kabur sambil teriak maling. Pelaku yang takut berlari dengan kencang lalu bersembunyi di rumah warga. Melihat kondisi lengah, pelaku mencuri sepeda motor warga untuk kabur lebih jauh," ungkap AKP Rugianto.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bintan Timur. Pihak kepolisian segera memulai penyelidikan, dan setelah beberapa hari, tepatnya pada Rabu, 13 Desember 2023, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas," kata Kapolsek.

Baca juga: Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Tahun 2023

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sei Enam dan merupakan seorang residivis kasus curanmor. Pria tersebut sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kota Batam dan baru saja bebas pada April 2023. 

Setelah itu, pelaku hidup berpindah-pindah dan baru tinggal selama 1 bulan di Kijang sebelum tertangkap. "Pelaku mencuri sapu dan kain pel sekolahan untuk kebutuhan di rumah kontrakannya, yang masih kosong tanpa barang," tambah Kapolsek.

Pelaku kini akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Polsek Bintan Timur juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews