Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam, Satu Masih Bawah Umur

Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Batam, Satu Masih Bawah Umur

Dua pelaku curanmor di Batam ditangkap Polsek Nongsa. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal Polsek Nongsa, Kota Batam, berhasil menangkap dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. 

Para pelaku yang diketahui masih di bawah umur, IS berusia 20 tahun dan FS berusia 17 tahun, terbukti telah melancarkan aksinya dengan terencana.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu korban berinisial J, tiba di rumahnya dan memarkirkan motor dalam keadaan terkunci stang. 

Baca juga: Suami Istri Diduga Terlibat Curanmor: Suami Bawa Kabur Motor Curian, Istri Ketinggalan

Pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban hendak menggunakan motor untuk pergi ke masjid, dia menemukan motor telah hilang.

"Motor yang hilang tersebut adalah Honda Beat tahun 2018, dengan nomor polisi BP 3016 HR, berwarna hitam. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa, dengan kerugian mencapai Rp 5 juta," ujarnya.

Setelah menerima laporan, pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, unit operasional di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, SH, melakukan penyelidikan. 

Mereka berhasil mengamankan IS di Kavling Sanjulung, Nongsa, Kota Batam. Setelah interogasi terhadap IS, diketahui bahwa ia beraksi bersama rekannya, FS. Tim kepolisian melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap FS di Jalan Ciku, Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Beraksi di 150 TKP, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, MM, menjelaskan bahwa dalam interogasi terhadap kedua pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. IS bertugas mematahkan stang motor, sementara FS mendorong motor curian dengan cara di-stut.

Dalam penangkapan, tim berhasil menyita 2 unit sepeda motor, Honda Beat berwarna hitam yang merupakan motor curian, dan Suzuki Satria FU berwarna hitam yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun," ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews