Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Tahun 2023

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 81 Perkara Tahun 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah memusnahkan barang bukti dari 81 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2023. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah memusnahkan barang bukti dari 81 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2023. 

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Karimun, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT/1534/L.10.12/Kpa.5/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

"Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus,” kata Kejari Karimun Priyambudi.

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Ruko di Tanjung Batu Karimun yang Renggut Dua Nyawa

Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 80 Perkara Tindak Pidana Umum dan 1 Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Dari 80 Perkara Tindak Pidana Umum didominasi dengan perkara narkotika dengan 61 perkara dengan barang bukti sebanyak 1.204,84 gram sabu dan ganja 10,72 gram,” ucap Kajari.

Kemudian perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) terdiri dari 6 perkara yang berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya.

"Ada juga Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 13 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa pakaian, handphone dan barang lainnya," ucapnya.

Baca juga: Api Lalap Pasar Mutiara Tanjung Batu, Dua Orang Dikabarkan Tewas

Lebih lanjut, untuk perkara Tindak Pidana Kepabeanan terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 300 karton yang merupakan pemusnahan tahap I dari keseluruhan 1.173 Karton.

"Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan," katanya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari membakar, menghancurkan, dan dengan cara direbus untuk narkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews