Pelajar Tabrak Lansia, Reni DPRD Kota Tanjungpinang Minta Pelaku Ditindak Tegas

Pelajar Tabrak Lansia, Reni DPRD Kota Tanjungpinang Minta Pelaku Ditindak Tegas

Reni saat ikut merujuk Korban untuk di Bawa ke Kota Batam dari Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Tanjungpinang, Batamnews - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura, Reni, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tabrak lari yang melibatkan seorang pelajar. 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023, di Jalan Pos depan Bintan Mall Tanjungpinang, dan menabrak seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Siok Hi Jioh atau Agustina. Sayangnya, Agustina dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Reni, banyak saksi yang melihat kejadian tersebut. Seorang pelajar melakukan aksi melompat menggunakan sepeda motor dan menabrak Agustina yang berdiri di tepi jalan. 

Reni menyatakan, "Kita akan membantu mengawal kasus ini dan meminta aparat hukum menindak tegas terhadap pelaku, meskipun pelaku masih di bawah umur."

Baca juga: Lansia Korban Tabrakan di Depan Bintan Mall Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Penjara

Politisi Hanura ini juga menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Reni juga menghimbau agar orang tua ikut bertanggung jawab dalam mengawasi anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Dalam tanggapannya, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit di Batam. 

Proses hukum akan tetap berlanjut, dan kasus ini akan diusut sesuai dengan prosedur. Syaiful juga mengonfirmasi bahwa pelaku adalah seorang anak di bawah umur.

"Saat ini, calon tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor dengan jaminan dari orang tua," ungkap AKP Syaiful. Proses hukum akan melibatkan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), mengingat pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Korban Lansia Kecelakaan Lalulintas di Depan Bintan Mall, Tanjungpinang di Rujuk ke Batam

Syaiful menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku, yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z, kehilangan kendali saat melakukan aksi standing motor dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan. 

Korban mengalami cedera serius dan meninggal setelah dirawat, dan penyebab kematian masih menunggu hasil visum. Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 12 tahun karena menyebabkan kematian korban dalam kecelakaan lalu lintas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews