Lansia Korban Tabrakan di Depan Bintan Mall Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Penjara

Lansia Korban Tabrakan di Depan Bintan Mall Meninggal Dunia, Pelaku Terancam Penjara

Motor yang pelaku ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang wanita lanjut usia, Siok Hijo Oh (69 tahun), menjadi korban kecelakaan lalu lintas tragis di depan Bintan Mall, Jalan Pos Tanjungpinang, pada Kamis, 14 Desember 2023. 

Akun resmi Humas Polresta Tanjungpinang menyampaikan berita menyedihkan ini melalui media sosial Facebook mereka. Kejadian naas tersebut melibatkan seorang pelajar berinisial MF (15 tahun) yang mengendarai sepeda motor. 

Menurut keterangan Humas Polresta Tanjungpinang, pengendara sepeda motor tersebut melakukan aksi freestyle atau standing di jalan raya, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas fatal.

Baca juga: Korban Lansia Kecelakaan Lalulintas di Depan Bintan Mall, Tanjungpinang di Rujuk ke Batam

Siok Hijo Oh yang awalnya dirujuk ke Rumah Sakit di Kota Batam, akhirnya meninggal dunia pada Senin, 18 Desember 2023, setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif.

Pelajar berinisial MF kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ). 

Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Singapura, Kota Tanjungpinang Tingkatkan Pemantauan Faskes

Kejadian ini sekali lagi mengingatkan semua pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. 

Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara dapat merugikan banyak pihak, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews