KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Perekrutan 4.459 Petugas KPPS, Baca Syaratnya

KPU Tanjungpinang Buka Pendaftaran Perekrutan 4.459 Petugas KPPS, Baca Syaratnya

Surat Suara Pemilu 2024

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang secara resmi membuka pendaftaran perekrutan 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 11 hingga 20 Desember mendatang.

Menurut Novira Damayanti, Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, syarat untuk menjadi petugas KPPS antara lain adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana, memiliki integritas dan kejujuran, berusia antara 17 hingga 55 tahun, bebas dari penyalahgunaan narkoba, serta berijazah SMA.

"Pendaftar diharapkan memenuhi syarat-syarat tersebut untuk dapat ikut serta dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Novira pada konferensi pers, Senin 12 Desember 2023.

Baca juga: TKD AMIN Berharap Wali Kota Batam Muhammad Rudi Hadir, di Acara Nobar Debat Capres

Lebih lanjut, Novira menjelaskan bahwa 4.459 petugas KPPS ini akan disebar di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk TPS khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. 

Setiap TPS akan memiliki tujuh petugas, dengan gaji sebesar Rp.1,2 Juta untuk Ketua dan Rp.1,1 Juta untuk anggota.

Saat ini, data jumlah pendaftar masih belum tersedia karena proses pendaftaran baru dibuka. KPU Tanjungpinang aktif melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pengawas kelurahan, tokoh masyarakat, serta lembaga pendidikan yang dapat mendukung untuk menunjuk masyarakat yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Novira juga menyampaikan bahwa jika kuota petugas KPPS belum terpenuhi hingga batas waktu pendaftaran, KPU Tanjungpinang bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kota setempat. 

Baca juga: Gawat! Alat Peraga Kampanye Caleg Partai Perindo Dapil 2 Lingga Dirusak OTK

Opsi ini mencakup keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota KPPS, sesuai dengan surat rekomendasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pada tanggal 18 Desember, kita akan mengevaluasi dan melihat perkembangan pendaftaran. Jika masih kurang, kita akan menggunakan opsi melibatkan ASN sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Novira.

Warga Tanjungpinang yang memenuhi persyaratan diharapkan aktif mendaftar untuk turut serta dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews