Honorer Pemkot Tanjungpinang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Honorer Pemkot Tanjungpinang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Kapolresta Tanjungpinang memimpin langsung konfrensi pers.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial RRS (33) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.

Informasi dari masyarakat pada tanggal 1 Desember 2023 lalu menjadi awal dari pengungkapan ini. Operasi dilakukan di Jalan Batu Kucing, Tanjungpinang, oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa setelah melakukan lidik, pihaknya berhasil mengamankan tersangka RRS bersama dengan 6 butir pil ekstasi.

Baca juga: Kronologi dan Motif Pelajar SMK Rudapaksa Siswi Sekolah Dasar di Tanjungpinang

"Pada saat penangkapan, kami berhasil menyita 6 butir pil ekstasi dari tersangka RRS," ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pengembangan kasus ini dilanjutkan dengan penangkapan tiga rekan RRS yang bekerja sebagai karyawan swasta di tempat hiburan malam Classix. Rekan-rekan tersebut diidentifikasi sebagai RA (15 butir pil ekstasi), MI (3 butir ekstasi), dan RH (10 butir pil ekstasi). 

Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan rokok milik tersangka, juga berhasil diamankan.

"Pengembangan dilakukan di seputaran tempat hiburan Classix, dan kami berhasil mengamankan pil ekstasi serta barang bukti lainnya dari tiga rekan RRS," tambah Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga SMK, Ketahuan Setelah Korban Lapor Ayah Kandung

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Fokus utamanya adalah mengungkap keterlibatan pemilik tempat hiburan malam Classix, karena pil ekstasi juga diduga disalurkan kepada pelanggan atau pengunjung tempat tersebut.

"Pendalaman kasus ini masih terus dilakukan, terutama terkait keterlibatan manajemen tempat hiburan malam Classix. Apakah ini inisiatif mereka sendiri atau ada pihak lain yang terlibat," kata AKP Arsyad Riyandi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berpotensi menghadapi pidana penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews