DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus Bahas Ranperda Pembentukan SOTK Baru

DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus Bahas Ranperda Pembentukan SOTK Baru

Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan rapat paripurna terkait laporan Pansus pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sekaligus pengambilan keputusan, pada Jumat (4/8/2023).

Ketua Pansus, Amintas Tambunan dalam pemaparannya mengatakan, Perda No 10/2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah merupakan dasar bagi lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Dalam Perda itu, perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaan.

"Dikarenkan adanya kebutuhan dan amanat Peraturan Perundang-Undangan, maka Perda no 10 Tahun 2016 ini dilakukan perubahan," kata dia.

Para perubahan kedua Perda tersebut, ada dua substansi yang diubah, yakni penambahan atau pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Atas materi perubahan Ranperda itu, maka langkah pertama yang dilakukan oleh Pansus adalah melakukan rapat internal guna menyamakan persepsi dan pemahaman.

Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan tim Pemko Batam. Kata Amintas, cukup banyak terjadi dinamika, terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan OPD.

Sementara menurut Pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya. OPD yang belum ada dan dibutuhkan oleh pemerintah setempat dapat dibentuk.

"Atas usulan dan dinamika itu, maka Pansus memberikan waktu kepada Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan OPD ini," ujarnya.

Ditambahkan dia, dikarenakan kajian dan pendalaman atas kebutuhan OPD tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka sembari menunggu hasil kajian itu keluar, Pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain guna mendapatkan data dan info yang berkaitan dengan materi substansi Ranperda, termasuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam perkembangannya, sampai laporan Pansus itu dibacakan, masih belum ada kesepakatan terhadap materi dan substansi dari Ranperda. Sehingga dianggap masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, terutama berkenaan dengan penambahan OPD yang dibutuhkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews